5 Tips Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai

  • Home
  • 5 Tips Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai
Image

5 Tips Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai

  • 18 November 2018 21:01
  • Admin
            5 Tips Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai Selama menjalani rumah tangga pastinya ada aset yang dibeli bersama, dalam beberapa kasus setelah bercerai pasangan mantan suami isteri banyak yang harus dibingungkan dengan pembagian harta tersebut, karena segala harta yang didapat atau diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - UU Perkawinan) . Berikut 5 tips pembagian harta gono gini supaya memudahkan pasangan pasca perceraian.  
  1. Menghitung harta yang diperoleh selama pernikahan
Penting untuk dilakukan penghitungan harta yang dibeli selama berumah tangga secara menyeluruh, untuk mengetahui seberapa banyak jumlah harta bersama yang dimiliki. Penghitungan harus dilakukan oleh kedua belah pihak dan ditambah saksi.  
  1. Menjual harta yang dimiliki
Bisanya hal ini dilakukan untuk memudahakan menghitung seluruh harta bersama. Karena sudah dalam bentuk nominal..  
  1. Membagi harta sama rata
Setelah semua harta bersama dicatat atau terjual maka dilakukan pembagian sama rata antara kedua belah pihak. Namun jika dalam perkawinan tersebut terdapat anak maka pembagian dilakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.  
  1. Memberikan harta gono gini untukanak
Beberapa pasangan memilih hal ini untuk dilakukan pasca perceraian, jika mereka sudah mempunyai anak. Hal ini bisa jadi pilihan untuk menghindari konflik berkepanjangan. Dan hal ini juga agar anak mempunyai tabungan untuk masa depannya.  
  1. Mengikhlaskan harta selama pernikahan untuk mantan Istri atau Suami
Beberapa orang biasanya memilih untuk mengikhlaskan harta bersama pasca bercerai, hal ini dikarenakan tidak ingin berselisih karena harta bersama atau salah satu pihak mengakui harta tersebut diperoleh dari mantan suami atau istri.   Perceraian memang hal yang paling dihindari dalam pernikahan, tapi tidak dapat dipungkiri terkadang demi kebaikan bersama karena sudah jauh dari harmonis. Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini sebaiknya harus segera diselesaikan sebelum kedua belah pihak memulai hidup baru.     Kantor hukum Dva & Partner

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi