Apakah yang dimaksud dengan Petitum dalam Perceraian? Dan Apa Saja Isinya?
-
18 November 2018 21:05
-
Admin
Apakah yang dimaksud dengan Petitum dalam Perceraian? Dan Apa Saja Isinya?
Sebelum mengajukan gugatan cerai baiknya anda mengerti apa yang dimaksud dengan petitum (tuntutan hukum). Petitum Yaitu tuntutan yang diminta atau diharapkan oleh pihak istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim dalam persidangan. Petitum harus dirumuskan dengan jelas, singkat dan padat, karena tuntutan yang tidak jelas maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Bentuk tuntutan itu seperti:
Berdasarkan fakta di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat telah sah putus karena perceraian.
- Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak asuh anak dan berhak menerima nafkah dari tergugat sejak tanggal… sebesar Rp… per bulan sampai penggugat menikah kembali.
- Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya atas pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak… sebesar Rp… per bulan sampai anak berusia dewasa.
- Menyatakan bahwa harta berupa… yang merupakan harta bersama menjadi hak Penggugat.
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, anda harus membuat fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah. Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada tergugat, tiga berkas untuk para hakim, satu berkas untuk pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang, dan satu berkas tersisa menjadi pegangan Anda..