IZIN UNTUK BERCERAI BAGI PECERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
-
26 November 2018 00:18
-
Admin
IZIN UNTUK BERCERAI BAGI PECERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
HAL – HAL YANG MENDAPAT IZIN UNTUK BERCERAI OLEH PEJABAT ATAU ATASAN BAGI PECERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS):
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa yang dihayatinya;
- Ada alasan-alasan yang sah sesuai peraturan yang beralku.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat
ADAPUN HAL-HAL ATAU IZIN BERCERAI DAPAT DI TOLAK/TIDAK DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG APABILA:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan
- Tidak ada alasan yang sesuai, seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Sebagai akibat dalam perceraian yang terjadi, ada ketentuan dalam perceraian PNS
- Pembagian gaji akibat perceraian
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (sebagai penggugat) maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas istri sampai isteri menikah kembali, sepertiga gajinya untuk anaknya sampai dengan anak usia 21 tahun atau 25 tahun (jika anak tersebut masih sekolah)/sudah menikah dan sepertiga sisanya untuk PNS pria tersebut. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, isteri menjadi pemabuk, pemadat dan pejudi yang susah untuk di sembuhkan, isteri meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
- Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (yang menjadi tergugat PNS pria) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, suami (PNS pria) melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa izin kepada isteri dan tanpa alasan yang sah.
Bagi PNS yang telah menerima SK perceraian/surat keterangan untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali rujuk/bersatu kembali.
Demikian artikel ini semoga dapat membatu menyelesaikan permasalahan anda, jika terdapat kesulitan atau ada pertanyaan silahkan Hubungi kami. terimakasih
Kantor hukum Dva & Partner