APA YANG DIMAKSUD PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
-
28 November 2018 12:31
-
Admin
Apa yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang tersebut untuk mengganti kerugiannya. Dasar hukum dari perbuatan melawan hukum(PMH) adalah Pasal 1365 KUHP.
PMH tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Sehingga untuk menjamin dan melindungi kepentingan para pihak, hukum (undang-undang) mengatur konsekuensi atau akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melawan hukum), meskipun akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada Suatu Perbuatan
Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan melawan hukum(PMH) secara keperdataan yang dilakukan oleh seseorang.
- Perbuatan Bersifat Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus perbuatan melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya.
- Ada kesalahan Pelaku
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku.
- Adanya kerugian bagi korban
kerugian disini adalah yang timbul karena Perbuatan Melawan Hukum.
- Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, jika terdapat kesulitan yang dapat kami bantu silahkan menghubungi kami terimakasih.