BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  • Home
  • BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Image

BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  • 28 November 2018 12:22
  • Admin
BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS Penetapan waris adalah wewenang dari pengadilan agama bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang non muslim. Penetapan ahli waris untuk yang beragama islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah  pasal 49 huruf  b UU no. 7 Tahun 1089 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh pengadilan Negeri, dasar hukumnya adala pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan ahli waris juga dapat dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat. Adapun akta Notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat . Jadi penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau pengadilan Negeri atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum, sehingga dalam hal ahli waris telah memliki akta waris yang dibuat Notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan. PERMASALAHAN DALAM WARIS dan BAGAIMANA CARA MENEMPUH ATAU MENYELESAIKAN PERMASALAHAN  DALAM WARIS TERSEBUT:
  1. Melalui gugatan, dalam hal gugatan yang di ajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris.
  2. Melalu permohonanyang di ajukan para ahli waris dalam hal ini tidak terdapat sengketa, dalam hal ini pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
Proses pengajuan permohonan ke pegadilan agama atau ke pengadilan negeri bisa ditempuh dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah yang di tujukan ke ketua pengadilan agama atau pengadilan negeri yang meliputi tempat tinggal pemohon. Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kami terimakasih.  

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi