BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM

  • Home
  • BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM
Image

BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM

  • 01 Desember 2018 15:08
  • Admin

BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM

Pembagian harta warisan menurut islam, warisan adalah harta peninggalan yang di tinggalkan pewaris kepada ahli waris, pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang diperoleh karena meninggal dunia. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena adanya hubungan keluarga, pernikahan dan hubungan persaudaraan. SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA WARIS ? Laki – laki yang berhak menerima warisan :
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek / ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki bapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan yang berhak menerima warisan :
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek / ibunya ibu
  5. Nenek / ibunya bapak
  6. Nenek / ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak
Ada beberapa hal yang Penting untuk dicatat:
  • Bila dari 15 daftar laki – laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki itu saja yaitu: bapak, anak, dan suami;
  • Bila 11 daftar permpuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan itu saja yaitu: ibu, anak permpuan, cucu perempuan dari anak laki – laki, istri dan saudari sekandung;
  • Bila semua ahli waris, baik laki – laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu : bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan dan ibu.
Demikian artikel ini kami buat semoga dapat membantu menyelesaikan permasalah dan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang sedang di alami, jika terdapat kesulitan atau ingin bertanya dapat menghubungi kami, Terima kasih.      

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi