BAGAIMANA CARA MENGURUS PERCERAIAN BAGI NON MUSLIM ?
-
02 Desember 2018 09:49
-
Admin
BAGAIMANA CARA MENGURUS PERCERAIAN BAGI NON MUSLIM ?
Perkawinan bagi WNI yang beragama non muslim tunduk pada aturan yang diatur dalam
Pasal 2 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi:
(1). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu;
(2). Tiap – tiap perw=kawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pas 2 PP no.9 tahun 1975, yang dimaksud sebagai lembaga pencatat perkawinan, adalah kantor urusan agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secrara agama islam dan dinas kependudukan dan catatan sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain islam. Untuk proses perceraiannya dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang di atur dalam pasl 39 UU no. 1 tahun 1974.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurus perceraian bagi non muslim ialah sebagai berikut:
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat perceraian sesuai dengan undang-undang;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapan mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum;
- Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui cara pembuatan gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian di pengadilan atau bantuan hukum lainya;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan dengan alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan, serta dapat juga memasukkan tututan pengasuhan anak dan harta gono gini;
- Gugatan diajukan di pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
- Bila tempat tinggal tergugat tidak di ketahui atau tidak jelas dan tidak diketahui, gugatan di ajukan di tempat tinggal penggugat;
- Gugatan di daftarkan di pengadilan Negeri yang berkompeten;
- Saat mendaftar gugatan diharuskan membayar biaya panjar perkara;
- Setelah pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka diharuskan segera mengurusa akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Demikian artikel ini kami buat semoga dapat menyelesaikan permasalah yang dialami dan dapat membantu, jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kami, terimakasih.