APA SAJA SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK ?

  • Home
  • APA SAJA SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK ?
Image

APA SAJA SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK ?

  • 06 Desember 2018 00:57
  • Admin
APA SAJA SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK ? Dalam proses mengarungi kehidupan rumah tangga biasanya banyak sekali dinamika yang terjadi. Dalam hubungan rumah tangga sering terjadi pertengkaran yang terus menerus, bisa juga karena faktor ekonomi, bisa juga karena perselingkuhan, banyak faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini terjadi karena anatar suami istri merasa sudah tidak sanggup lagi hidup bersama dalam ikatan rumah tangga. Dalam Perceraian bagi yang beragama Islam baik itu oleh suami ataupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan dimuka persidangan. Proses Perceraian baru dapat dilakukan setelah pihak pengadilan tidak berhasil melakukan mediasi kepada para pihak (suami istri). Perceraian yang dilakukan oleh suami dinamakan cerai talak. Hal ini dikarenakan dalam aturan hukum Islam, suamilah yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan cerai terhadap sang istri. Walaupun dalam aturan hukum Islam saudara tetap harus melakukan pengajuan permohonan cerai talak ke Pengadilan supaya statusnya diakui oleh Pemerintah. Bagi suami yang akan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama harus memerhatikan syarat-syarat pengajuan permohonan cerai talak tersebut. APA SAJA SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK TERSEBUT? Berikut syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan Agama:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hal pertama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) Asli dan Fotocopy. Jika anda tidak memiliki kartu identitas, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili yang sudah disahkan oleh pejabat setempat.
  1. Buku Nikah
Hal kedua yang harus disiapkan adalah buku nikah Asli dan Fotocopy. Jika buku nikah tersebut sudah tidak ada, hilang, atau rusak, maka anda bisa meminta register buku nikah atau duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat melakukan pernikah.
  1. Akta Kelahiran Anak
Hal ketiga yang harus disiapkan adalah Akta kelahiran anak ini digunakan khusus bagi pasangan suami istri yang telah memiliki anak dari hasil perkawinan.
  1. Kartu Keluarga (KK)
Hal keempat yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto copy Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga ini sifatnya opsional.
  1. Surat Permohonan Cerai
Hal selanjutnya yang harus disipakan ketika akan melakukan permohonan cerai adalah Surat Permohonan Cerai Talak. Surat Permohonan cerai talak ini biasanya anda harus membuatnya sendiri atau bisa dibuatkan oleh Pengacara. Surat Permohonan Cerai Talak ini merupakan salah satu yang menentukan dapat dikabulkan atau tidak oleh Majelis Hakim, sehingga akan lebih baik menggunakan jasa advokat (pengacara) untuk membantu membuat Surat Permohonan Cerai Talak tersebut.
  1. Membayar biaya panjar perkara
Hal terakhir yang harus disipakan adalah Biaya Panjar Perkara, karena pada saat anda akan mendaftarkan Surat Permohonan Cerai Talak, anda juga harus membayar biaya panjar perkara tersebut sebagai pemohon.     Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila saudara membutuhkan bantuan atau menemui kesulitan dalam membuat Surat Permohonan Cerai Talak dan ingin konsultasi hukum silahkan hubungi kami. Trima kasih Kantor Hukum DVA and Partners    

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi