PENGACARA PERCERAIAN DI TULUNGAGUNG
-
11 Desember 2018 22:34
-
Admin
PENGACARA PERCERAIAN DI TULUNGAGUNG
Pengacara Perceraian Di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, dalam agama Islam Perceraian adalah perbuatan yang sangat di benci oleh Allah SWT, tetapi juga di halalkan dalam agama Islam. Karna itu bagi suami isteri yang memang sudah tidak bisa untuk membina rumah tangga yang harmonis banyak yang memilih untuk bercerai.
Kantor Pengacara DVA And Partners adalah salah satu kantor hukum, advokat dan Konsultan hukum. DVA and Partners sebagai pengacara perceraian di Tulungagung, advokat perceraian di Tulungagung, kantor hukum di Tulungagung yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dan sekitarnya. Sebagai pengacara perceraian, sudah banyak menangani kasus-kasus perceraian di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dan sekitarnya.
Selama kantor DVA and Partners berdiri sudah banyak kasus yang kami tangani, mulai dari kasus perceraian, permohonan atau gugatan cerai, waris, perzinahan, pembagian harta gono gini, adopsi anak, pidana : penipuan atau penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, penyalah guna narkotika, sedangkan perdata : hutang piutang, kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutan perusahaan, kasus perpajakan, lembaga pembiayaan, kasus ketenaga kerjaan, penanaganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, sengketa jual beli tanah, wanprestasi, hak cipta, pembuatan legal opinion, hak atas kekayaan intelektual, pembuatan dan analisa perjanjian kontrak, dan masih banyak lagi yang sudah kami tanggani.
Kantor Pengacara Dva And Partners merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang sudah berpengalaman, profesional, jujur dan amanah. Kantor Hukum Dva And Partners berkantor di Kabupaten Bantul Kota yogyakarta, namun DVA and Partners memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, DVA and Partners bersedia melayani wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami mampu menangani wilayah kerja meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wates / Kulon Progo, Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul, Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Mungkid, Purworejo, Magelang, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Kendal, Pati, Pekalongan, Purbalingga, Pemalang, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Jepara, Kudus, Sukoharjo, Rembang, Wonogiri, Temanggung, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, wilayah Jawa Timur, Pacitan, Trengalek, Blitar, Banyuwangi, bangkalan, Bojonegoro, Lumajang, Magetan, Mojokerto, Nganjuk, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, madiun, Ngawi, Bondowoso, Jember, Surabaya, Gresik, Ponorogo, Kediri, Malang, Tulungagung, Jombang, Lamongan, Pamekasan, Pasuruan, Tuban dan lain-lain.
Apabila anda membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum untuk kasus yang sedang anda alami dapat menghubungi kami Kantor Hukum Dva And Partners
Terima Kasih