PENGACARA PERCERAIAN DI PURBALINGGA
-
16 Desember 2018 17:34
-
Admin
PENGACARA PERCERAIAN DI PURBALINGGA
Pengacara Perceraian Di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kasus Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini biasanya terjadi karena pasangan suami istri sudah tidak harmois, karena faktor ekonomi atau karena ada perselingkuhan.
Pengacara perceraian pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri perceraian banyak yang menggunakan jasa pengacara perceraian di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah dan sekitarnya. Hal ini karena tidak semua orang mengerti soal hukum dan ada hal-hal yang harus diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah terhutang, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.
Kantor Pengacara DVA And Partners adalah salah satu kantor hukum, advokat dan Konsultan hukum yang memberikan jasa pelayanan hukum masalah perceraian kepada masyarakat baik berupa konsultasi hukum masalah perceraian, maupun penanganan / penyelesaian secara langsung perkara perceraian di muka persidangan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri secara profesional di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan sekitarnya. DVA and Partners sebagai pengacara perceraian di Purbalingga, Advokat perceraian di Purbalingga, konsultan hukum di Purbalingga, pengacara di Purbalingga yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan sekitarnya. Sebagai pengacara perceraian, sudah banyak menangani kasus-kasus seperti Permohonan cerai talak dan cerai gugat di wilayah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dan sekitarnya.
Selama Kantor DVA and Partners berdiri sudah banyak kasus yang kami tangani, mulai dari kasus perceraian, permohonan atau gugatan cerai, perzinahan, adopsi anak, pembagian harta gono gini, hak asuh anak, waris, pidana : penipuan atau penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalah guna narkotika, sedangkan perdata : hutang piutang, kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutan perusahaan, kasus perpajakan, lembaga pembiayaan, kasus ketenaga kerjaan, penanaganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, sengketa jual beli tanah, wanprestasi, hak cipta, pembuatan legal opinion, hak atas kekayaan intelektual, pembuatan dan analisa perjanjian kontrak, dan masih banyak lagi yang sudah kami tanggani.
Kantor Pengacara Dva And Partners merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, DVA and Partners bersedia melayani wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami mampu menangani wilayah kerja meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wates / Kulon Progo, Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul, Wilayah Jawa Tengah Karanganyar, Sragen, Magelang, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Muntilan, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Jepara, Kudus, Kendal, Pati, Pekalongan, Purbalingga, Pemalang, Sukoharjo, Rembang, Wonogiri, Temanggung, Wonosobo, Ambarawa, Ngawi, Bondowoso, Jember, Surabaya, Gresik, Ponorogo, Ungaran, wilayah Jawa Timur, Kediri, Banyuwangi, bangkalan, Bojonegoro, Jombang, Pacitan, Lumajang, Magetan, Mojokerto, Nganjuk, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, madiun, Lamongan, Pamekasan, Malang, Tulungagung, Trengalek, Blitar, Pasuruan, Tuban dan lain-lain.
Untuk infomasi lebih lengkap mengenai Kantor Hukum Dva And Partners di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan sekitarnya atau jika membutuhkan konsultasi hukum untuk kasus yang sedang dialami atau di hadapi dapat menghubungi kami. Terima Kasih