PENGACARA PERCERAIAN DI SUKOHARJO
-
16 Desember 2018 14:33
-
Admin
PENGACARA PERCERAIAN DI SUKOHARJO
Pengacara Perceraian Di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Kasus Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini biasanya terjadi karena pasangan suami istri sudah tidak harmois, karena faktor ekonomi atau karena ada perselingkuhan.
Pengacara perceraian pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri perceraian banyak yang menggunakan jasa pengacara perceraian di Sukoharjo. Hal ini karena tidak semua orang mengerti soal hukum dan ada hal-hal yang harus diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah terhutang, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.
Kantor Pengacara DVA And Partners adalah salah satu kantor hukum, advokat dan Konsultan hukum yang memberikan jasa pelayanan hukum masalah perceraian kepada masyarakat baik berupa konsultasi hukum masalah perceraian, maupun penanganan / penyelesaian secara langsung perkara perceraian di muka persidangan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri secara profesional di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dan sekitarnya. DVA and Partners sebagai pengacara perceraian di Sukoharjo, Advokat perceraian di Sukoharjo, konsultan hukum di Sukoharjo, pengacara di Sukoharjo yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dan sekitarnya. Sebagai pengacara perceraian, sudah banyak menangani kasus-kasus seperti Permohonan cerai talak dan cerai gugat di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah dan sekitarnya.
Selama Kantor DVA and Partners berdiri sudah banyak kasus yang kami tangani, mulai dari kasus perceraian, permohonan atau gugatan cerai, perzinahan, adopsi anak, pembagian harta gono gini, hak asuh anak, waris, pidana : penipuan atau penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalah guna narkotika, sedangkan perdata : hutang piutang, kasus perusahaan, lembaga pembiayaan, kasus ketenaga kerjaan, penanaganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, sengketa bisnis, penanganan piutan perusahaan, kasus perpajakan, sengketa jual beli tanah, wanprestasi, hak cipta, pembuatan legal opinion, hak atas kekayaan intelektual, pembuatan dan analisa perjanjian kontrak, dan masih banyak lagi yang sudah kami tanggani.
Kantor Pengacara Dva And Partners merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, DVA and Partners bersedia melayani wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami mampu menangani wilayah kerja meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wates / Kulon Progo, Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul, Wilayah Jawa Tengah Karanganyar, Sragen, Muntilan, Mungkid, Purworejo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Jepara, Kudus, Kendal, Pati, Magelang, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Kutoarjo, Pekalongan, Purbalingga, Pemalang, Sukoharjo, Rembang, Wonogiri, Temanggung, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, wilayah Jawa Timur, Pacitan, Lumajang, Magetan, Mojokerto, Nganjuk, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, madiun, Ngawi, Bondowoso, Jember, Surabaya, Gresik, Ponorogo, Kediri, Banyuwangi, bangkalan, Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Pamekasan, Malang, Tulungagung, Trengalek, Blitar, Pasuruan, Tuban dan lain-lain.
Apabila anda membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum untuk kasus yang sedang anda alami atau kerabat anda, silahkan dapat menghubungi kami Kantor Hukum Dva And Partners
Terima Kasih