APA YANG DIMAKSUD DENGAN TALAK

  • Home
  • APA YANG DIMAKSUD DENGAN TALAK
Image

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TALAK

  • 19 Desember 2018 00:30
  • Admin
APA YANG DIMAKSUD DENGAN TALAK Dalam islam salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab tertentu yang tidak memunkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut talak, arti talak menurut kompilasi hukum islam (KHI) adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Mengenai talak di atur dalam pasal 129, pasal 130, dan pasal 131 KHI, talak diakui secara hukum negara indonesia adalah dilakukan atau diucapkan oleh suami di pengadilan agama. Sedangkan cerai yang diucapkan suami di luar pengadilan agama hanya sah menurut hukum agama saja dan tidak berlaku bagi hukum yang ada di negara indonesia karena tidak di lakukan di pengadilan agama. ADAPUN MACAM – MACAM TALAK SEBAGAI BERIKUT:
  1. Talak raj’i talak kesatu atau talak kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.
  2. Talak ba’in talak tiga ini adalah talak yang pengaturannya dalam pasal 120 KHI yang berbunyi talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya
AKIBAT DARI TALAK:
  1. Akibat dari talak raj’i talak kesatu atau talak kedua adalah akibatnya suami istri dapat rujuk atau kawin kembali;
  2. Akibat talak ba’in talak ketiga adalah akibatnya adalah tidak bisa rujuk kembali sebelum perempuan tersebut menikah dengan laki – laki lain dan bercerai, bagi perempuan yang telah dijatuhi talak tiga harus sudah menikah dengan laki – laki lain kemudian bercerai, dalam keadaan demikian perempuan tadi tidak dilarang dinikahi lagi oleh laki – laki bekasa suami pertama.
MASA IDDAH Yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya, waktu tunggu bagi seorang janda di tentukan sebagai berikut:
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu di tetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang – kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sendang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila perkawinan yang sudah tidak dapat lagi di lanjutkat untuk bersama kembali dan tidak bisa berumah tangga kembali, langkah terbaik bagi muslim adalah tetap mengajukan permohonan cerai atau gugatan perceraian di pengadilan agama, karena hukum negara indonesia mengharuskan untuk perceraian di lakukan di depan pengadilan agama. Demikian artikel dari kami semoga dapat membantu anda, semoga bermanfaat dan dapat menyelesaikan permasalahan, jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kami terimakasih.    

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi