CARA CEPAT MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Home
  • CARA CEPAT MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Image

CARA CEPAT MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  • 19 Desember 2018 00:34
  • Admin
CARA CEPAT MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Dalam perkawinan ada yang di kenal dengan perceraian, tentu saja hal ini tidak ada yang mengiginkan terjadi didalam perkawinan seseorang, tetapi apabila sudah tidak bisa bersatu dan tidak dapat disatukan kembali, maka perceraian adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh. Hal yang paling sering ditanyakan pastilah masalah waktu, seseorang pastilah ingin cepat masalahnya terselesaikan tidak ada yang ingin masalahnya terlalu lama, untuk melakukan perceraian semua prosedur mengenai proses persidangan di pengadilan terkhusus untuk perkara perceraian semua sudah ada aturannya. Berikut kami akan membahas mengenai hal apa saja yang dapat mempercepat proses persidangan, terutama masalah perceraian.
  1. Perhatikan identitas dan domisili
Perceraian yang berlangsung dengan lama dapat juga disebabkan karena identitas jika anda sebagai istri yang ingin bercerai maka penggugat jika anda suami yang ingin bercerai maka pemohon, jadi jika identitas pihak tergugat salah atau termohon salah maka akan di tolak, dan jika alamat domisili tergugat atau termohon salah juga akan memperlambat proses pemanggilan. Jadi jika anda tidak mengetahui domisili tergugat atau termohon maka lebih baik di tulis alamat tidak diketahui;
  1. Perhatikan alasan perceraian
Perceraian dapat berlangsung dengan waktu yang lama bahkan juga dapat di tolak oleh majelis hakim di sebabkan oleh alasan yang digunakan oleh para pihak tidak sesuai dan tidak menguatkan sesuai dengan alasan perceraian yang sesuai dengan pertaran perundang-undangan, maka dari itu persiapkan dan bubuhkan alasan perceraian anda dengan jelas dan lengkap disurat gugatan dengan jelas dan lengkap sesuai yang anda alami dan sesuai dengan alasan-alasan sesuai dengan undang-undang, adapu alasannya sebagai berikut:
  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun  berturut – turut tanpa izin pihak lain, dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain yang di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman 5 tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman dan membahayakan pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami/isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Suami atau istri berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis.
  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
Surat gugatan atau surat permohonon adalah dasar untuk mengajukan gugatan atau surat permohonan cerai, surat gugatan atau surat permohonan harus lah dibuat dengan benar dan teliti, hindari kesalahan pada pengetikan, maksud agar membuat surat gugatan atau permohonan dengan benar agar permohonan tidak kabur atau terjadi kesalahan lainnya dan agar persidangan berjalan dengan lancar. Untuk membuat surat gugatan atau surat permohonan anda dapat membuatnya sendiri, jika anda tidak ingin repot atau tidak ingin terjadi kesalahan baiknya serahkan saja semua kepada Advokat, maka Advokat tersebut akan mengurus permasalahan anda.
  1. Sidang tanpa dihadiri oleh termohon atau tergugat
Jika pihak dari tergugat tidak hadir atau jika pihak termohon tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah ada surat panggilan dari pengadilan, maka majelis hakim dapat memutuskan perceraian dalam sidang pertama, istilah putusan tersebut dalam dunia hukum disebut dengan putusan verstek. Walaupun hakim dapat memutuskan dalam sidang pertama, biasanya majelis hakim tetap akan memerintahkan juru sita memanggil kembali tergugat atau termohon satu hingga dua kali, dan apabila sudah satu sampai dua kali tidak hadir maka majelis hakim akan memutus perkara tersebut. Apabila pihak tergugat atau pemohon hadir dalam persidangan maka proses persidangan akan panjang, akan ada proses seperti: mediasi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan lainnya. Kami menyarankan jika anda tidak mempunyai waktu atau tidak memiliki cukup waktu yang panjang datang persidangan seperti mengurus administrasi, membuat surat gugatan, membuat replik/duplik, pembuktian, dan kesimpulan , kami menyarankan anda untuk mengunakan jasa Advokat/Pengacara, biarlah semua yang mengurusnya Advokat atau Pengacara. Demikian artikel dari kami semoga dapat membantu menyelesaikan permasalah anda, jika terdapat kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan anda dapat menghubungi kami, terimakasih.  

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi