PENGACARA WARIS, KANTOR PENGACARA WARIS UNTUK WILAYAH KOTA YOGYAKARTA/JOGJA

  • Home
  • PENGACARA WARIS, KANTOR PENGACARA WARIS UNTUK WILAYAH KOTA YOGYAKARTA/JOGJA
Image

PENGACARA WARIS, KANTOR PENGACARA WARIS UNTUK WILAYAH KOTA YOGYAKARTA/JOGJA

  • 15 Mei 2019 11:25
  • Admin
PENGACARA WARIS, KANTOR PENGACARA WARIS UNTUK WILAYAH KOTA YOGYAKARTA/JOGJA Pembagian waris membutuhkan kehati-hatian dan kesabaran yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku, kunci utama dari permasalahan pembagian waris ialah komunikasi dengan seluruh ahli waris yang ada, selalu mengkomunikasikan beragam hal pada masing-masing dari ahli waris tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang sama. Dengan saling menjaga komunikasi, kepercayaan selain akan mencapai hasil yang mufakat mengenai hak dalam waris tersebut juga tetap menjaga tali silaturahmi yang tetap erat antara ahli waris (anggota keluarga) yang lainya. SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA WARIS ? Laki – laki yang berhak menerima warisan :
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek / ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki bapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan yang berhak menerima warisan :
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek / ibunya ibu
  5. Nenek / ibunya bapak
  6. Nenek / ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak
Penting:
  • Bila dari 15 daftar laki – laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki itu saja yaitu: bapak, anak, dan suami;
  • Bila 11 daftar permpuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan itu saja yaitu: ibu, anak permpuan, cucu perempuan dari anak laki – laki, istri dan saudari sekandung;
  • Bila semua ahli waris, baik laki – laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu : bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan dan ibu.
Oleh karena hal ini pula kami menyarankan untuk mengkonsultasikan dengan orang-orang yang ahli di bidangnya, salah satunya yaitu pengacara waris wilayah Yogyakarta/Jogja Law Office DVA and Partners memiliki pengalaman menyelesaikan mengenai permasalahan pembagian waris yang proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku, pengacara waris wilayah Yogyakarta/Jogja Law Office DVA and Partners akan membantu membuat perhitungan yang akurat serta adil dalam membagi harta waris dan legal secara hukum. pengacara waris wilayah Yogyakarta/Jogja Law Office DVA memiliki tenaga profesional yang kompeten di bidang masing-masing dan siap melayani masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum waris, perceraian/cerai, sengketa tanah, dll. Baik dalam persidangan maupun di luar persidangan (non-litigasi) di wilayah hukum Yogyakarta/Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari, Kulon progo/wates. Demikian artikel ini kami buat semoga dapat membantu menyelesaikan permasalah dan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang sedang di alami, jika terdapat kesulitan atau ingin bertanya dapat menghubungi kami, Terima kasih.  

Punya Masalah Hukum ?

Konsultasikan dengan Kami Lewat Chat Whatsapp


0813-6737-9299
× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi