Bagaimana Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?
-
21 Januari 2020 21:36
-
Admin
Bagaimana Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?
Ketika terjadi perceraian pasti akan ada akibat-akibat yang mengikutinya. Salah satunya mengenai hak asuh anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Siapa yang berhak mengasuhnya? Dan bagaimana nanti dengan masa depannya?
Berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan akan memberikan keputusannya (pasal 41). Namun apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur di atas 21 tahun), ia berhak untuk memilih untuk tinggal bersama ayah, ibu, atau hidup sendiri.
Pengadilan biasanya akan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibunya. Hal ini didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Juga didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Jika anak sudah berusia diatas 12 tahun, maka anak bisa memilih dan dipersilahkan untuk tinggal bersama ayahnya atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Dalam hal kebutuhan anak, yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak, bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Dengan demikian meskipun suatu perkawinan telah putus karena perceraian, namun bukan berarti hubungan antara kedua orang tua dan anak ikut terputus, karena masih ada hak anak dan kewajiban orang tua yang harus terus dipenuhi.
Kantor hukum Dva & Partner bisa membantu memberikan bantuan hukum untuk anda. Kami sudah mempunyai pengalaman untuk mediasi dan Penyelesaiannya.