Berapa Biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri
- Home
- Berapa Biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri
Berapa Biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri Berapa Biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri, Kasus Perceraian bagi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini biasanya terjadi karena pasangan suami atau istri yang sedang ditinggal untuk bekerja diluar negeri mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL), dan sudah tidak harmois karena ditinggal bekerja di Luar Negeri. Pengacara perceraian pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang sedang bekerja di Luar Negeri atau sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak bisa mengurus sendiri perceraian banyak yang menggunakan jasa pengacara perceraian bagi Tenga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW). Hal ini karena tidak adanya waktu untuk kembali ke Indonesia hanya untuk mengurus proses perceraian sendiri dan tidak semua orang mengerti soal hukum. Ada hal-hal yang harus diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini dan lain-lain. Pada dasarnya, profesi pengacara tidak mengenal standar baku harga atau tarif. Masing-masing pengacara umumnya memiliki standar yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satu faktor yang lazimnya dijadikan pertimbangan adalah kompleksitas atau kerumitan kasus. Semakin kompleks suatu kasus, semakin tinggi biasanya tarif yang ditetapkan oleh pengacara. Dalam konteks perceraian, kasus yang diwarnai persoalan hak asuh anak dan/atau perebutan harta bersama / harta gono gini biasanya dianggap lebih kompleks ketimbang kasus yang sekadar bercerai saja. Logikanya, kasus perceraian yang kompleks pastinya juga akan membutuhkan proses yang lebih lama sehingga periode kerja pengacara yang mendampingi juga akan lebih lama dan kemungkinan akan muncul biaya-biaya operasional tambahan. Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara perceraian menetapkan harga jasa adalah pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut. Spesifik, faktor ini merujuk pada kompetensi absolut yakni terkait wewenang pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain. Biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri besarannya pada dasarnya relatif, setiap Kantor Pngacara atau seorang Pengacara memiliki standar biaya sendiri-sendiri didalam memasang tarif / biaya Jasa Pengacara Perceraian. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti tingkat kesulitan dari kasus perceraian itu sendiri dan letak kota dimana kebijakan masing-masing pengadilan. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun rincian biaya Pengacara Kantor Kami sebagai berikut :
Untuk infomasi lebih lengkap mengenai tarif / biaya Jasa Pengacara Perceraian Untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Berada Di Luar Negeri dari Law Office DVA And Partners dapat menghubungi kami. Terima Kasih