PROSEDUR ATAU SYARAT PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
-
23 November 2018 10:49
-
Admin
PROSEDUR ATAU SYARAT PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Syarat perceraian bagi PNS adalah sesuai dengan PP No. 45 tahun 1990, bagi yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) baik TNI, kepolisian ataupun PNS instansi lainnya yang berkeinginan untuk mengajukan cerai talak ataupun gugatan perceraian,baik di pengadilan agama ataupun di pengadilan negeri diharuskan memiliki atau memperoleh surat izin terlebih dahulu dari atasan.
Untuk mendapatkan izin cerai hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta izin cerai kepada atasan, yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan izin tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan di awali alasan mengapa ingin melakukan cerai atau alasan secara lengkap mengapa ingin bercerai.
Alasan yang dapat di gunakan untuk melakukan perceraian kepada atasan adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina dibuktikan dengan:
- Keputusan pengadilan;
- Surat pernyataan sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan;
- Perzinahan di ketahui suami atau isteri dengan tertangkap tangan;
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau pejudi yang susah di sembuhkan yang di buktikan dengan:
- Surat pernyataan sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa,
- Surat keterangan dari yang berwenang seperti dokter ataupun kepolisian yang menerangkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang menjadi pemabuk, pemadat ataupun pejudi yang susah untuk di obati;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama kurang lebih 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman terhadap fisik atau penganiayaan;
- Antara suami isteri terjadi perselisihan, pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga.
Dalam hal ini pejabat yang berwenang adalah pejabat yang menjadi atasan, tentu saja pejabat tersebut akan berbeda sesuai dengan instansi pemerintah tempat bekerja.
Jika sudah mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ktp, buku nikah, akte kelahiran, surat gugatan atau surat permohonan cerai dan dokumen penting lainnya, setelah itu silahkan mendatangi pengadilan agama untuk agama islam pengadilan negeri untuk non muslim.
Apabila terdapat kesulitan membuat gugatan atau tidak ada waktu untuk menghadiri persidangan dapat menggunakan jasa pengacara atau advokat, apabila ingin menggunakan jasa advokat atau jasa pengacara dari kami silahkan menghubungi kami, jika persyaratan sudah lengkap silahkan lakukan pendaftaran perceraian di bagian pendaftaran.
Adapun hal penting yang ingin kami ingatkan
- Apabila belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah mendaftarkan telebih dahulu perkara perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri maka majelis hakim akan menunda proses cerai tersebut, dan apabila dalam waktu proses menunda tersebut ternyata tidak dapat mencantumkan izin cerai dari atasan, maka wajib membuat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin atasan, dan majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan
- Apabila anda bukan PNS dan ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami atau isteri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), maka harus melaporkan keadaan rumah tangga serta rencana perceraian tersebut kepada atasan suami atau isteri.
Demikian info yang dapat kami bagi semoga bermanfaat, intinya bagi pegawa negeri sipil (PNS) maka wajib hukumnya untuk meminta izin dari atasan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran perceraian di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri.