Profil

 

TENTANG KAMI

 

Kantor Hukum DVA & PARTNERS merupakan sebuah Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.

 

Kantor Hukum DVA & PARTNERS berusaha menjadi Mediator atau Negosiator yang baik dan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah (Non Litigasi) sebelum menempuh jalur Litigasi di Pengadilan. Namun kami juga telah banyak menangani serta menyelesaikan perkara baik secara Perdata maupun Pidana. Kami selalu membuka komunikasi dua arah dengan para klien serta melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing-masing klien dengan menyediakan nasehat hukum (legal advice) baik secara tertulis maupun lisan, kapanpun dan dimanapun klien butuhkan. Pelayanan berdasarkan kepentingan serta kebutuhan klien dan berpegang teguh pada kepercayaan dengan tetap berpedoman pada sistem profesionalisme Advokat, serta berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi terbaik tetapi juga memberikan solusi yang cepat dan tepat terhadap setiap permasalahan hukum, sehingga para klien merasa puas.

Kami memiliki komitmenn untuk menegakkan hukum sesuai dengan selogannya “Tegakkan Hukum Meskipun Langit Runtuh”

 

WILAYAH KERJA KANTOR HUKUM DVA & PARTNERS

 

Kantor Hukum DVA & PARTNERS ini berada di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.

 

Kantor Hukum DVA & PARTNERS memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia, seperti Provinsi DKI JAKARTA (Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara).

 

WILAYAH KERJA JAWA TENGAH KANTOR HUKUM DVA & PARTNERS

 

Wilayah Jawa Tengah meliputi Semarang, Banjarnegara, Banyumas, Purwokerto, Wonosobo, Brebes, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Pati, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Karanganyar, Kebumen, Batang, Blora, Boyolali, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Solo, Surakarta.

 

WILAYAH KERJA DI. YOGYAKARTA KANTOR HUKUM DVA & PARTNERS

 

Wilayah DI. Yogyakarta meliputi Yogyakarta / Jogja, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Wonosari, Gunungkidul.

 

WILAYAH KERJA JAWA TIMUR KANTOR HUKUM DVA & PARTNERS

 

Wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Ngawi, Magetan, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Kediri, Mojokerto dan Malang.

 

WILAYAH KERJA JAWA BARAT KANTOR HUKUM DVA & PARTNERS

 

Wilayah Jawa Barat meliputi (Bandung, Ciamis, Banjar, Tasik malaya, Garut, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Bekasi, Bogor, Depok, Cianjur, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Cimahi, Provinsi Banten (Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang).

 

Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

 

Advokat / lawyer / Pengacara adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat / lawyer / Pengacara berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Advokat / lawyer / Pengacara yang bergabung dikantor hukum ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.

 

Mengapa Advokat / lawyer / Pengacara dibutuhkan?

 

Advokat / lawyer / Pengacara mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat / lawyer / Pengacara?

 

Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi