APA SAJA SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT ?
-
06 Desember 2018 00:17
-
Admin
APA SAJA SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT ?
Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan. Hal ini sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam undang-undang, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika saudara sebagai Istri berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak Harmonis dan tidak bisa dipertahankan lagi. Saudara sebagai Istri ingin bercerai dan memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Bagi saudara yang beragama Islam dapat mendaftarkan di Pengadilan Agama. Namun perlu diingat, saudara harus mengetahui kemana akan mengajajukannya. Karena apabila Saudara sebagai Istri salah mendafatrkan Gugatan Perceraian, maka Gugatan saudara akan ditolak oleh Pengadilan. Saudara harus mengajukan Gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai tempat Domisili atau sesuai KTP saudara sebagai Penggugat.
Kemudian Apa Saja Syarat Pengajuan Cerai Gugat tersebut?
- Buku Nikah Asli dan Foto copy buku Nikah 2 (dua) lembar
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
- Surat Gugatan
- Biaya Perkara
Surat Gugatan yang diajukan merupakan salah satu yang menentukan gugatan dapat dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Dalam Gugatan berisi identitas penggugat, Tergugat, serta berisi uraian fakta kejadian atau fakta hukum, beserta alasan-alasan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal-hal yang dituntut atau dimohonkan dalam gugatan (Petitum).
Hal yang perlu diperhatikan ketika membuat gugatan adalah persiapkan alasan-alasan yang menjadi dasar mengapa saudara sebagai Istri mengajuakn gugatan. Karena dalam masalah perceraian peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan-alasan yang diperbolehkan menurut hukum.
Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh Pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
- Suami sudah terbukti melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami telah meninggalkan saudara selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami saudara dijatuhi sanksi penjara atau pidana penjara.
- Suami melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami telah sengaja melanggar sehiga talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami saudara berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Setelah saudara menyiapkan semua dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, saudara bisa mendaftarkannya di Pengadilan sesuai Domisili atau sesuai KTP saudara.
Demikian semoga bermanfaat, apabila saudara membutuhkan bantuan atau menemui kesulitan dalam membuat Surat Gugatan dan ingin konsultasi hukum silahkan hubungi kami. Trima kasih