Biaya Jasa Pengacara Perceraian Di Malang, Kasus
Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini biasanya terjadi karena pasangan suami istri sudah tidak harmois, karena faktor ekonomi atau karena ada perselingkuhan.
Pengacara perceraian pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri perceraian banyak yang menggunakan
jasa pengacara perceraian di wilayah
Malang dan sekitarnya. Hal ini karena tidak semua orang mengerti soal hukum dan ada hal-hal yang harus diperjuangkan dalam perceraian seperti
hak asuh anak, tuntutan nafkah terhutang,
pembagian harta gono-gini dan lain-lain.
Pada dasarnya, profesi
pengacara tidak mengenal standar baku harga atau tarif. Masing-masing pengacara umumnya memiliki standar yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satu faktor yang lazimnya dijadikan pertimbangan adalah kompleksitas atau kerumitan kasus. Semakin kompleks suatu kasus, semakin tinggi biasanya tarif yang ditetapkan oleh pengacara. Dalam konteks perceraian, kasus yang diwarnai persoalan
hak asuh anak dan/atau
perebutan harta bersama /
harta gono gini biasanya dianggap lebih kompleks ketimbang kasus yang sekadar bercerai saja. Logikanya, kasus perceraian yang kompleks pastinya juga akan membutuhkan proses yang lebih lama sehingga periode kerja pengacara yang mendampingi juga akan lebih lama dan kemungkinan akan muncul biaya-biaya operasional tambahan. Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara perceraian menetapkan harga jasa adalah pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut. Spesifik, faktor ini merujuk pada kompetensi absolut yakni terkait wewenang pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain.
Biaya Pengacara Perceraian besarannya pada dasarnya relatif, setiap Kantor Pngacara atau seorang Pengacara memiliki standar biaya sendiri-sendiri didalam memasang
tarif / biaya Jasa Pengacara Perceraian. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti tingkat kesulitan dari kasus perceraian itu sendiri dan letak kota dimana kebijakan masing-masing pengadilan. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun
rincian biaya Pengacara Kantor Kami sebagai berikut :
- Biaya Perkara dan Operasional
- Honorarium Pengacara / Advokat
- Biaya Transport
- Biaya Kemenangan Perkara (Success Fee) yang besarannya antara 5-20%
Untuk infomasi lebih lengkap mengenai
tarif / biaya Jasa Pengacara Perceraian DVA
And Partners di wilayah
Malang dan sekitarnya atau jika membutuhkan konsultasi hukum untuk kasus yang sedang di hadapi dapat menghubungi kami. Terima Kasih