SYARAT-SYARAT MENGAJUAKAN CERAI BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
- Home
- SYARAT-SYARAT MENGAJUAKAN CERAI BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
SYARAT-SYARAT MENGAJUAKAN CERAI BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) Syarat-Syarat Mengajuakan Cerai Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kasus Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini biasanya terjadi karena pasangan suami istri sudah tidak harmois, karena faktor ekonomi atau karena ada perselingkuhan pada saat suami atau istri pergi bekerja di Luar Negeri. Bagi saudara yang sedang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, gugatan cerai tetap dapat dilakukan meskipun tidak dapat kembali ke Indonesia untuk mengurusnya. Anda dapat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan cerai. Baik gugatan di pengadilan agama untuk yang beragama Islam, maupun di pengadilan negeri bagi non muslim. Namun ada hal yang harus diperhatikan dalam surat kuasa tersebut. Yakni harus dilegalisasi kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan RI di negara tempat domisili. Perceraian adalah salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan yang di atur oleh undang-undang yaitu UU perkawinan nomor 1 tahun 1974, pasal 39 UU perkawinan menyebutkan :
Adapun Syarat-Syarat Untuk Mengajuakan Cerai Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah:
Apabila Saudara membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum untuk Kasus Proses Perceraian Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri yang sedang anda hadapi, silahkan dapat menghubungi kami Kantor Hukum Dva And Partners Terima Kasih